Total Tayangan Halaman

Senin, 11 April 2011

KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

NAMA  : MEGAWATI
KELAS  : 3EA10
NPM     : 10208791
TUGAS : DANA PIHAK KETIGA


Oey_yulia
Latar belakang masalah
Salah satu kegiatan perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada pihak yang mebutuhkan dana dalam bentuk kredit, kredit yang disalurkan oleh bank dari hasil penghimpun dana tersebut adalah kredit komersial dan KUK (kredit usaha kecil). Kredit tersebut diambil berdasarkan persentase tertentu dari deposit (LDR). Dalam menghipun dana dari masyarakat membutuhkan motivasi dalam menyalurkan uangnya. Motivasi yang diberikan oleh perbankan adalah berupa bunga yang diberikan baik perhati, bulan maupun tahun yang dihitung dari saldo simpanan tersebut.

Pembahasan
Pengertian Dana Pihak Ketiga

Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpunan dana dari masyarakat.

JENIS _ JENIS DANA PIHAK KETIGA
a.       Simpanan Giro
b.      Simpanan Tabungan
c.       Simpanan Deposito

A.     Simpanan Giro (Demand deposit)
Undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunkan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.

Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga mneyebabkan giro tersebut berkurang., yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai(pemindah bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
Jenis-jenis sarana penarikan untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro adalah sebagai berikut :
a.       Cek (Cheque)
Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Jenis-jenis cek :
Ø   Cek atas nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut
Ø   Cek atas unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama sesorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut. sebagai contoh di dalam cek tersebut bayarlah tunai, atau cash atau tidak tertulis kata-kata apa pun.
Ø   Cek silang
Jika suatu cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang, sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai.
Ø   Cek mundur
Yang merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2011, Tn Roy Akase bermaksud mencairkan ceknya dimana cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2011
Ø   Cek kosong
Yaitu cek yang dananya belum mencukupi sesuai dengan keinginan sebagai contoh misalnya nasabah manarik cek senilai 50 juta rupiah tertulis di dakam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 20 juta rupiah. Jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Dalam hal penarikan dengan cek kosong, apabila nasabah melakukan sampai 3 kali, maka nasabah tersebut akan di black list atau masuk daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, kemudian disebarkan ke seluruh perbankan, sehingga yang bersangkutan dapat berhubungan dengan bank manapun. Namun tentunya sebelum masuk daftar hitam terlebih dulu nasabah diberi peringatan baik lisan maupun tertulis sebelumnya.
b.      Bilyet giro
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
c.       Alat pembayaran lainnya
Adalah surat perintah kepada bank yang dibua secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk mebayar sejumlah yang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain.
Surat perintah ini dapat bersifat tunai atau pemindahbukuan. Apabila surat perintah pembayaran ditunjukkan melalui proses kliring.
Surat perintah pembayaran lainnya juga dapat berbentuk kuasa di mana si punya rekening membeli kuasa kepada sesorang untuk melakukan penarikan atas rekeningnya. Surat kuasa ini haruslah memenuhi beberapa persyaratan, seperti tanda tangan kedua belah pihak, si pemberi kuasa dan si pnerima kuasa, bukti diri dan materai. Pemberian kuasa ini disebabkan si pemberi kuasa, bukti diri dan materai pemberian kuasa ini disebabkan si pemberi kuasa berhalangan karena sesuatu hal.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Diantara cek dan bilyet giro yang sama-sama merupakan sarana untuk menarik uang yang ada di rekeningnya terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan ini hanyalah terletak pada fungsi keua alat pembayaran tersebut.
Perbedaan yang dimaksud antara lain :

keterangan
Cek
Bilyet Giro
Identitas

Sifat
tanggal
-          Atas nama
-          Atas unjuk
-          Tunai dan non tunai
Hanya ada satu tanggal
atas nama

non tunai
ada dua tanggal

B.            SIMPANAN TABUNGAN (SAVING Deposit)
            Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu dari masing-masing bank penerbit. 

Pengertian tabungan menurut Undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang oenarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan alat lainnya yang dipergunakan dengan itu.

Ada beberapa penarikan tabungan, hal ini tergantung masing-masing mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang dimaksud adalah :
Ø  Buku tabungan
Yaitu buku dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan-pembenanan yang mungkin terjadi. Buku ini digunakan pada saat penarikan, sehingga langsung dapat mengurangi saldo yang ada di buku tabungan tersebut.
Ø  Slip penarikan
Merupakan formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah untuk manrik sejumlah uang. Slip penarikan ini biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
Ø  Kwitansi
Merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan, di mana tertulis nama penarik, jumlah uang dan tanda tangan penarik. Alat ini juga dapat digunakan secara bersamaan dengan buku tabungan.
Ø  Kartu yang terbuat dari plastic
yaitu sejenis kartu kredit yang tebuat dari plastic yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik bank maupun di mesin Automated Teller Machine (ATM). Mesin ATM ini biasanya tersebar di etmapt-tempat yang strategis.
Dalam praktik perbankan di Indonesia dewasa ini terdapat beberapa jenis-jenis tabungan. Perbedaan jenis tabungan ini hanya terletak daripada fasilitas yang diberikan kepada si penabung. Dengan demikian si penabung mempunyai banyak pilihan. Jenis-jenis yang dimaksud adalah :
Ø                          Tabanas
Ada beberapa jenis bentuk tabanas seperti :
ü  Tabungan Umum
ü  Tabungan pemuda
ü  Tabungan pelajar
ü  Tabungan pramuka
Ø                          Taska
Yaitu tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa.
Ø                          Tabungan lainnya
Yaitu tabungan selain tabanas dan taska. Tabungan ini dikeluarkan oleh masing-masing bank dengan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh BI.

Hal-hal lainnya yang dapat diatur oleh bank penyelenggara dan sesuai dengan ketentuan BI. Pengaturan sendiri oleh masing-masing bank agar tabungan dibuat semenarik mungkin sehingga, nasabah bank tertarik untuk menabung dib any yang mereka inginkan.

a.       Bank penyelenggara
Setiap bank dapat menyelenggarakan tabungan, baik bank pemerintah maupun bank swasta, dan semua bank serta bank perkreditan rakyat (BPR).
b.      Persyaratan penabung
Untuk syarat-syarat menabung, seperti prosedur-prosedur yang harus dipenuhi seperti jumlah setoran, umur penabung maupun kelengkapan dokumen tergantung bank yang bersangkutan.
c.       Jumlah setoran
Baik untuk setoran minimal waktu pertama sekali menabung maupun setoran selanjutnya serta jumlah minimal yang harus tersedia di buku tabungan tersebut, juga diserahkan kepada bank penyelenggara.
d.      Pengambilan keputusan
Merupakan julah maksimal yang harus ditarik, yaitu tidak melebihi saldo minimal dan frekuensi penarikan dalam setiap hatinya, apakah setiap saat atau setiap hari nya, apakah setiap saat atau setiap hari tergantung bank yang bersangkutan.
e.       Bunga dan insentif
Besarnya bunga tabungan dan cara perhitungan bunga didasarkan apakah harian, saldo rata-rata atau saldo terendah diserahkan sepenuhnya kepada bank-bank penyelenggara. Begitu pula dengan insentif, baik berupa hadiah, cendramata dan lain sebagainya dengan tujuan untuk menarik nasabah agar menabung.
f.       Penutupan tabungan
Syarat untuk ditutupnya tabungan oleh bank dapat dilakukan oleh nasabah sendiri atau ditutup oleh bank karena alasan tertentu. Sebagai contoh nasabah sudah tidak aktif lagi melakukan transaksi selama 3 bulan.
C.            Simpanan Deposito (Time Deposito)
Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Adapun jenis-jenis deposito yang ada di Indonesia dewasa ini adalah :
a.       Deposito berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mula dari 1,2,3,6,12,18 sampa dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga.
b.      Sertifikat Deposito
Merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2,3,6,12, dan 12 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan datau dinpidahtangankan kepada pihak lain.
c.       Deposito on Call
Deposito on call adalah simpanan atas nama ( atau pihak ketiga bukan bank ) dalam jumlah yang besar. Penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dilakukan misalnya dalam jangka waktu sehari, tiga hari, seminggu, atau jangka waktu lainnya yang disepakati oleh nasabah dan bank yang bersangkutan.

Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama krang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan)
Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit.

Penutup
Besarnya dana yang dihimpun bank dalam masyarakat terdiri dari tabungan, giro dan deposito. Dana yang tekah dihimpun akan di berikan kepada pihak deficit yaitu perusahaan dalam bentuk kredit. Dalam bentuk kredit bank mneyesuaikan dengan LDR yang berlalu dalam manajemen bank tersebut.

Daftar Pustaka
·         Kasmir. Bank dan lembaga keuangan lainnya. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1999.
·        Sawitri, peni dan eko hartanto. 2007.Bank dan lembaga keuangan lain. Universitas Gunadarma, Jakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar