Total Tayangan Halaman

Minggu, 17 April 2011

KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

NAMA  : MEGAWATI
NPM     : 10208791
KELAS : 3 EA 10
TUGAS : TEKNIS KLIRING

PENDAHULUAN
Salah satu fungsi yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih medah bila kedua belah pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antara pihak-pihak yang mempunyai rekening, di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada disatu daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutang. Ini pun masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan, dan sebagainya.
Kliring anatar bank adalah pertukaran warkat atau data elektronik antara bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keungan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran.

ISI
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting. transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

1. Mitra pengimbang sentral

Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPR .
Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.
Di Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI)

2. Netting

Mitra pengimbang sentral ini dapat melakukan netting transaksi penjualan dan pembelian harian seperti sekuriti selama pelaku pasar hanya memiliki satu mitra pengimbang sentral atas perdagangan yang dilakukannya. Netting ini dikenal sebagai suatu manfaat dari keberadaan mitra pengimbang sentral ini.


PEMBAHASAN
Contoh kasus :
Terdapat 2 (dua) Bank yaitu Bank Siti dan Bank Karman. Dibawah ini adalah catatan surat yang dikirim oleh masing-masing Bank kepada Bank lawan.
Surat yang dikirimkan oleh Bank Karman kepada Bank Siti :
·         Cek Tn. Z Rp 2.000.000
·         B/G Ny. K Rp 3.000.000
·         Cek Tn. L Rp 4.000.000
·         Cek Ny. G Rp 1000.000
·         Nota Debet PT. X Rp 10.000.000
·         B/G PT. Y Rp 15.000.000
·         Nota Kredit PT. M Rp 10.000.000
Dan tolakan yang dilakukan oleh Bank Siti : 
Cek Tn. Z
·         Cek Tn. L
·         B/G PT. Y

Surat yang dikirimkan oleh Bank Siti kepada Bank Karman :
·         Cek Tn. A Rp 3.000.000
·         Cek Tn. B Rp 2.000.000
·         B/G PT. C Rp 4.000.000
·         B/G PT. D Rp 5.000.000
·         Cek Tn. E Rp 2.000.000
·         Nota Debit PT. F Rp 10.000.000
·         Nota Kredit PT. G Rp 5.000.000
Dan tolakan yang dilakukan oleh Bank Karman :
·         Cek Tn. A
·         B/G PT. C
·         B/G PT. D

Penentuan menang atau kalah kliring antata Bank Siti dan Bank Karman :
Bank Siti                                                         Bank Karman
- Rp   2.000.000                                              + Rp   2.000.000
- Rp   3.000.000                                              + Rp   3.000.000
- Rp   4.000.000                                              + Rp   4.000.000
- Rp   1.000.000                                              + Rp   1.000.000
- Rp 10.000.000                                              + Rp 10.000.000
- Rp 15.000.000                                              + Rp 15.000.000
+ Rp 10.000.000                                             -  Rp 10.000.000

+ Rp   3.000.000                                             -  Rp   3.000.000
+ Rp   2.000.000                                             -  Rp   2.000.000
+ Rp   4.000.000                                             -  Rp   4.000.000
+ Rp   5.000.000                                             -  Rp   5.000.000
+ Rp   2.000.000                                             -  Rp   2.000.000
+ Rp 10.000.000                                             -  Rp  10.000.000
· Rp    5.000.000                                             + Rp   5.000.000
     + 6 / + 5                                                          - 6 / - 5
Menang Kliring                                               Kalah Kliring

Dalam hal ini Bank Siti dan Bank Karman memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000 dan syarat simpanan pada BI untuk masing-masing Bank adalah 8%.
Rekening Koran (R/K) pada BI :
·         Untuk Bank Siti
8% x Rp 100.000.000 = Rp 8.000.000 + Rp 5.000.000 (menang kliring) = Rp 13.000.000
·         Untuk Bank Karman
(8% x Rp 100.000.000) +  Rp 2.000.000 = Rp 10.000.000 - Rp 5.000.000 (kalah kliring) = Rp 5.000.000

KESIMPULAN
Dari pemaparan tulisan diatas, dapat disimpulkan bahwa jasa perbankan sangat diperlukan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan perekonomian dewasa ini. Hal ini dikarenakan oleh semakin banyaknya kegiatan perekonomian yang dimasuki oleh masyarakat sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan perekonomian. Untuk itu, pengetahuan mengenai bank dan berbagai produk jasanya harus dipupuk sedini mungkin meski hanya sebatas pengetahuan saja sehingga pengetahuan semakin meningkat dan mendapatkan informasi terlebih dahulu mengenai jasa produk perbankan.
dan dari pembahasan di atas di simpulkan juga bahwa bank siti dapat memenangkan kliring, yang artinya bank siti tersebut adalah bank yang sehat dan mampu mengelola keuangannya dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar