Total Tayangan Halaman

Selasa, 12 April 2011

KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

NAMA  : MEGAWATI
KELAS : 3 EA 10
NPM     : 10208791
TUGAS : LOAN TO DEPOSITS RATIO ( LDR )



Mengenai Loan to Deposit Ratio (LDR)
LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasi atau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI LOAN TO DEPOSIT RATIO
Pembangunan Perekonomian diarahkan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera, dimana pembangunan bidang ekonomi merupakan  penggerak utama  dan didorong bidang lainnya yang dilaksanakan seirama, selaras dan serasi  dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional. Keberhasilan pembangunan yang telah dicapai dalam bidang ekonomi tersebut tidak lepas dari peran masing-masing pelaku ekonomi yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Koperasi serta peran serta masyarakat yang terlibat di dalamnya.
Dari ketiga pelaku ekonomi tersebut, Koperasi diharapkan dapat lebih berperan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang bersifat kekeluargaan, hal tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas Kekeluargaan.”
Pernyataan tersebut dipertegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia pasal 33, yang menyatakan bahwa :“Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang ditemukan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.”
Hal ini berarti peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuh kembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan. Ini sangat relevan kaitannya dengan fungsi dan peran koperasi yang dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 4 yang berbunyi :
1.Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahtraan ekonomi dan sosialnya.
2.Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargan dan demokrasi ekonomi.


SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar